Perekonomian Indonesia saat ini telah mengalami krisis penurunan pemasukan , atau peningkatan angka kemiskinan
Oleh
karena itu koperasi sebagai salah satu program pemerintah sangat
membantu dalam membangun perekonomian indonesia yang sedang terpuruk
melalui program program nya yang perlahan dapat menyejahterakan
masyarakat indonesia.
I. PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.
Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai
perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi
kemanfaatan para anggotanya.
2.
Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para
anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara
langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang
lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau
disediakan Negara.
3.
Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social
ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social
ekonomis tertentu.
4.
Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya
“lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi
koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk
mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social
Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional
Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi
127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.
Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat
yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta
kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a> untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang
memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula
untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b> untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui
usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan
riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c> ntuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan
langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan
ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d> untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan
penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e> untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social
dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan
komunikasi.
f> untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3.
Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan
dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh
bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau
yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4.
Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan
kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan
yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang
bersangkutan.
Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5.
Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan
perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan
teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a> Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar
yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan
rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b> Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang
merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili
kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun
ditingkat nasional.
II.KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika
dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan
koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka
melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting
mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang
otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1.
Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah
mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara
administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.
Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para
anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar
menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya
dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3.
Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah
secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan
usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
kerap
terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh
para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang
terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro,
menengah, dan beberapa jenis badan usaha yang kurang mendapat arah,
seperti koperasi.
Sumber:
- Google
- http://www.anekanews.com/2011/05/peranan-koperasi-dalam-pembangunan-di.htmlhttp://sarifudinsarifudin.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html