BAB V
HUKUM PERJANJIAN
Standart kontrak
: adalah perjanjian yang
isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua
yaitu umum dan khusus :
1.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih
dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah
baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Macam-macam perjanjian
Perjanjian dapat dirumuskan
sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling
mengikatkan diri satu sama lain. Berikut macam-macamnya:
1. Perjanjian
Jual-beli
Pengaturan tentang Jual beli sebagai
perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan
sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
telah dijanjikan.
2.
Perjanjian Tukar Menukar
Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan
bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak
mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik,
sebagai gantinya barang lain.
3. Perjanjian
Sewa-Menyewa
Ketentuan KUH Perdata yang mengatur
tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:
”Sewa menyewa adalah suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada yang
lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan
pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut terakhir itu disanggupi
pembayarannya”.
4. Perjanjian
Persekutuan
Persekutuan menurut Syahmin AK
(2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan
untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam pelaksanaannya, pada persekutuan
akan terdapat beberapa perjanjian lainnya yaitu perjanjian kerja, perjanjian
batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu dengan pihak ketiga, perjanjian
pembagian keuntungan, serta perjanjian – perjanjian lainnya.
5. Perjanjian
Perkumpulan
Perjanjian Perkumpulan menurut
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan
tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama
ini disusun dengan bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran
dasar” ataupun “statuten” nya.
6. Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu
perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan
cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna
keperluan si penerima hibah yang menerima
penyerahan tersebut. Pengaturan atas
hibah didapat pada Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
7. Perjanjian
Penitipan Barang
Perjanjian Penitipan barang
merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang
telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan
menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa
dapati pada Pasal 1694 KUH Perdata.
8. Perjanjian
Pinjam-Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah
perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak
yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima
barang ini setelah memakai atau setelah lewat waktu tertentu akan
mengembalikannya. Pengaturan umum bisa kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH
Perdata.
9. Perjanjian
Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah
suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain
suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan
syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari
jenis dan mutu yang sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat
pada Pasal 1754 KUH Perdata.
10. Perjanjian
Untung-Untungan
Perjanjian ini adalah suatu
perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun
bagi sementara pihak adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu.
Yang termasuk dalam perjanjian ini adalan perjanjian pertanggungan, bunga cagak
hidup dan perjudian dan pertaruhan.
11. Perjanjian
Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian
dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan
diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak
memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan kita dapatipada Pasal 1820 KUH
Perdata.
12. Perjanjian
Perdamaian
Pasal 1851 KUH Perdata mengatur
tentang perjanjian perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua
belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang,
mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu
perkara.
13. Perjanjian
Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah
perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana
pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau
orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan
pengirim adalah mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
14. Perjanjian
Kredit
Perjanjian ini adalah perjanjian
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.
15. Perjanjian
Pembiayaan Konsumen
yaitu perjanjian penyediaan dana
bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara
angsuran.
16. Perjanjian
Kartu Kredit
yaitu perjanjian menerbitkan katu
kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.
17. Perjanjian
Ke-Agen-an
Yaitu perjanjian dimana agen adalah
perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya
kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah tetap menjadi
milik nya si prinsiple.
18. Perjanjian
Distributor
yang mana dalam perjanjian ini,
distributor bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari
produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
19. Perjanjian
Sewa Guna Usaha (leasing)
Perrjanjian sewa guna usaha
(leasing) ini adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan
secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh
leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala;
20. Perjanjian
Anjak Piutang (factoring agreement)
yaitu pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
21. Perjanjian
Modal Ventura
yaitu perjanjian penyertaan modal
usaha dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti
pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan
modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan
usaha dengan menggunakan teknologi.
Syarat sah perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan
hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai
maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal
ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Saat lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan
saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.
kesempatan
penarikan kembali penawaran;
2.
penentuan
resiko;
3.
saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.
menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat
(1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur
dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah
pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan
pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan
tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat
atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain
kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi
adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan
tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan
tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si
penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Sumber :
Pembatalan & pelaksanaan suatu
perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah
satu pihak biasanya terjadi karena:
·Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
·Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
·Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
·Terlibat hukum
·Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik
dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai
pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang
telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai
tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa.
Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian
tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
BAB VI
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex
generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan,
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda,
berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD
terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II
berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam
KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa,
pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak
diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam
berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang
koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini
dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat
dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam
hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau
hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu
hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping
hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan )
dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam
hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun
1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari
hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari
ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada
saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu
KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3
kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838
akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD
belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun
1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri
sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2
kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban
yang tertib dari pelayaran.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat::
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan
perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan
pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang
pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau
beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan
pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang
buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri
dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam
pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin
oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a)
Pelayan toko
b)
Pekerja keliling
c)
Pengurus filial.
d)
Pemegang prokurasi
e)
Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1)
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang
diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan
dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2)
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan
hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan
pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang
kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa,
sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan
perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu
pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial,
pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut
bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan
bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan
berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka
berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPER.
2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama
rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan
bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada
hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI,
Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819.
Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan
sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas
nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh
perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan
dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen
lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak
terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan,
menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu
yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya
berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap.
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
- Perusahaan Perseorangan, Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
- Perusahaan Persekutuan, Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya yaitu :
- Perusahaan berbadan hukum, Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai
kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya,
mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan
berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada nilai sahamnya
- Perusahaan bukan badan hukum, Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
- Perusahaan swasta, Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni Perusahaan
swasta nasional, Perusahaan swasta asing dan Perusahaan campuran (joint
venture)
- Perushaan negara, Merupakan prusahaan yang seluruh
atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan
kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai
tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang
selanjutnya disebut UUPT.
7. Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai
dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah “Organisasi Ekonomi Rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus
mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan,
dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Secara umum,
Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok
koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),Keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi
nasional.
8. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang.
9. Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam
bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan
kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN merupakan bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam
hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi tiga jenis yaitu :
- Perusahaan Jawatan (Perjan); Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
-
Perusahaan Umum (Perum) ; Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari
negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
- Perusahaan Perseroan (Persero): Perusahaan ini
modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri
BAB VII
DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam
konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan
dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
1)
Daftar Perseroan diselenggarakan
Menteri
Adapun
pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai
barikut:
Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan
dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT
lama beserta penjelasannya :
(I)
Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a.
Akta pendirian
beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b.
Akta
perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c.
Akta
perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ø Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a)
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
b)
Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c)
Bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ø TUJUAN
DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas,
data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2. Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3. Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4. Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk
mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan
suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi
terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi
dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah
membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Ø Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh
pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
Ø Hal-Hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan.
BAB VIII
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau
akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
·
2. PRINSIP
– PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.
Prinsip
Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip
Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia
4.
Prinsip
Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
·
3. KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri
(industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit
terpadu
·
4. DASAR
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
a.
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
· 5.
HAK
CIPTA
PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
· 6.
HAK
PATEN
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan
proses;
- penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi
Dasar
Hukum HAK PATEN :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
· 7.
HAK
MERK
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Istilah –
Istilah Merk :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar
Hukum HAK MERK :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
8.DESAIN
INDUSTRI
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
· 9.
RAHASIA
DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Sumber :
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/