JENIS-JENIS PERUSAHAAN
1. Berdasarkan Bentuk Pemilikan
Perusahaan
A.
Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua
resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri
kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan
industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
-
Kelebihan perusahaan perorangan :
a)
Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b)
Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c)
Kepuasan pribadi.
d)
Kebebasan dan fleksibelitas.
e)
Lebih mudah memperoleh kredit.
f)
Sifat kerahasiaan.
-
Kekurangan perusahaan perorangan :
a)
Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b)
Sumber keuangan terbatas.
c)
Kesulitan dalam manajemen.
d)
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e)
Kurangnya kesempatan karir karyawan.
B.
Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau
lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh :
Firma Talago Surya, Firma 3 Saudara,dan Firma
Rental Komputer.
-
Kelebihan firma (Fa) :
a)
Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar
dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b)
Lebih mudah memperoleh kredit.
c)
Kemampuan manajemen lebih besar.
d)
Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak
memerlukan akta notaris.
-
Kekurangan firma :
a)
Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh
hutang perusahaan firma (Fa).
b)
Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c)
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota
pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
C.
Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV)
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau
beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan
anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh :
CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi
2,yaitu :
a. Sekutu pimpinan (general
partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai
pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan
lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu terbatas (limited
partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas
hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak
diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
-
Kelebihan perseroan komanditer (CV) :
a)
Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)
Lebih mudah memperoleh kredit.
c)
Kemampuan manajemen lebih besar.
d)
Pendirian perusahaan lebih mudah.
-
Kekurangan perseroan komanditer (CV) :
a)
Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab
tidak terbatas.
b)
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)
Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan
terutama bagi sekutu pimpinan.
D.
Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki
oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang
bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central
Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
-
Kelebihan PT :
a)
Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang
perusahaan.
b)
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena
perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham
dapat berganti.
c)
Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d)
Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan
saham baru.
e)
Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk
mengelola (memanage) perusahaan.
-
Kekurangan PT :
a)
Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak
deviden.
b)
Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte
notaris dan izin khusus.
c)
Biaya pendirian PT relatif besar.
d)
Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus
dilaporkan kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas
(PT) yaitu :
a. Perseroan terbatas tertutup
yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara
tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
Contoh :
-
PT.Grup Salim, pemilik perusahaan Sudono Salim
-
PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
-
PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta
Widjaya
-
PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
-
PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
-
PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra
Sampoerna.
b. Perseroan terbatas terbuka
(Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara
terbuka.
Contoh :
-
PT.Bank Central Asia,Tbk
-
PT.Bank Danamon,Tbk
-
PT.Bank Mandiri,Tbk
-
PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
-
PT.Indosat,Tbk
-
PT.Semen Gresik,Tbk
-
PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk
c. Perseroan terbatas kosong
yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya
lagi.
Contoh :
-
PT.Asian Biscuit
-
PT.Adam Air
-
PT.Semen Kupang
-
PT.Bayur Air
-
PT.Seulawah Air
-
PT.Indonesia Airlines
d. Perseroan terbatas asing yaitu
perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di
luar negeri.
Contoh :
-
Microsoft Coorporation,Ltd
-
Yahoo,Ltd
-
Exxon Mobile,Ltd
-
City Bank,Ltd
-
Internasional Bussines Machine,Ltd
e. Perseroan terbatas domestic
yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai
tempat kedudukan di dalam negeri.
Contoh :
-
PT.Bank Central Asia,Tbk
-
PT.Bank Nagari
-
PT.Gudang Garam,Tbk
-
PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
-
PT.Semen Padang
f. Perseroan terbatas perorangan
yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham.
Contoh :
-
PT.Pangeran Hotel
-
PT.Tranex
g. Perseroan Terbatas Negara
(Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki
oleh Negara atau pemerintah pusat.
Contoh :
-
PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
-
PT.Pertamina (Persero)
-
PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
-
PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
-
PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
-
PT.Pos Indonesia (Persero)
-
PT.Garuda Indonesia (Persero)
h. Perusahaan Negara Umum (Perum)
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak
dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan
melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
-
Perum Pegadaian
-
Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
-
Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
-
Perum Damri
i.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan
yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa
publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan
umum.
Contoh : Perjan Radio Republik
Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
j.
Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh
pemerintah daerah.
Contoh :
-
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
-
Perusahaan Daerah Grafika
-
Perusahaan Daerah Dinamika
k. Koperasi yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum
koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a) Berdasarkan fungsi
koperasi,terbagi 3 yaitu :
-
Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam
bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan
koperasi perikanan.
-
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam
bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
-
Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam
bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
b) Berdasarkan luas daerah
bisnis,terbagi 4 yaitu :
-
Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan
orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi
primer jeruk.
-
Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan
paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat
kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
-
Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan
paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat
propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
-
Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan
paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara.
Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
l.
Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang
atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan
Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.
2. Berdasarkan Sistem Ekonomi
1)
Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
-
Perseroan terbatas Negara (Persero)
-
Perusahaan Negara umum (Perum)
-
Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
-
Perusahaan daerah (PD)
2)
Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
swasta. Contoh :
-
Perusahaan perorangan (PO)
-
Firma (Fa)
-
Perseroan Komanditer (CV)
-
Perseroan terbatas (PT)
-
Yayasan
3)
Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki
oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi.
Contoh :
-
Koperasi produksi
-
Koperasi konsumsi
-
Koperasi kredit
-
Koperasi primer
-
Koperasi pusat
-
Gabungan koperasi
-
Induk koperasi
3. Berdasarkan Skala Bisnis
I.
Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki
kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20
tahun 2008).
Contoh :
-
Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di Kecamatan Kamang
Magek,Kab.Agam.
-
Perusahaan mikro kerupuk pisang di Kecamatan
Baso,Kab.Agam.
II.
Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki
kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5
milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
-
Perusahaan kecil kerupuk labu di Kec.Matur,Kab.Agam.
-
Perusahaan kecil batik di
Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya.
-
Perusahaan kecil anyaman pandan di Kec.Junjung
Siri,Kab.Solok.
III.
Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki
kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5
milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
-
Perusahaan menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi
-
Perusahaan menengah kerupuk karang kaliang di Kota
Bukittinggi
-
Perusahaan menengah kerupuk balado di Kota Bukittiggi
-
Perusahaan menengah kipang kacang di Kota Payakumbuh
-
Perusahaan menengah galamai di Kota Payakumbuh
IV.
Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki
kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20
tahun 2008).
Contoh :
-
PT.Semen Padang
-
PT.Bank Nagari
-
PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
-
PT.Bank Mandiri (Persero)
-
PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
4. Berdasarkan Bidang Bisnis
1)
Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis
pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.
a.
Perusahaan pertanian yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis pertanian. Contoh : PT.Pertani (Persero) dan PT.Sang Hyang
Sari (Persero).
b.
Perusahaan perkebunan yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis perkebunan. Contoh : PT.Perkebunan Nusantara I-XIV
(Persero) dan PT.Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
c.
Perusahaan perikanan yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis perikanan. Contoh :
-
Perum perikanan prasarana samudera (Persero)
-
PT.Perikanan Samudera Besar (Persero)
-
PT.Tirta Raja Mina (Persero)
-
PT.Usaha Mina (Persero)
-
PT.Perikanan Indonesia (Persero)
-
Perusahaan kehutanan yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis kehutanan. Contoh : Perum Perhutani (Persero) dan
PT.Inhutani I-V (Persero).
d.
Perusahaan peternakan yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis peternakan. Contoh : PT.Sumatera Flountry,Perusahaan
sapi,perusahaan ayam ras potong,dan perusahaan ayam ras petelur.
2) Perusahaan
ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif.
Contoh :
-
PT.Timah (persero)
-
PT.Pertamina (persero)
-
PT.Caltex Pacifik Indonesia (persero)
-
PT.Tambang Batubara Bukit Asam (persero)
-
PT.Freeport Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam
bidang tambang emas dan tembaga.
-
PT.Tambang Tondano Nusajaya.
3) Perusahaan
perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan.
Contoh :
-
PT.Matahari Putra Prima,Tbk
-
PT.Indomart
-
PT.Hero Supermarket,Tbk
-
PT.Carrefour Indonesia
-
PT.Alfa Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket)
4) Perusahaan industri
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri.
Contoh :
-
PT.Semen Padang
-
PT.Pupuk Sriwijaya (persero)
-
PT.Petrokimia Gresik
-
PT.Indofood Sukses Makmur,Tbk
-
PT.Sari Husada,Tbk
-
PT.Kalbe Farma,Tbk.
5) Perusahaan jasa
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa. Contoh :
-
PT.Bank Negara Indonesia (persero)
-
PT.Garuda Indonesia (persero)
-
PT.Telekomunikasi Indonesia (persero)
-
PT.Pos Indonesia (persero)
-
PT.Jasa Raharja (persero)
-
PT.Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
-
Yayasan Perguruan Tinggi Taman Siswa
-
PT.Angkasa Putra (persero)
-
PT.Asuransi Sinar Mas
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak
yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
1. Prinsip-prinsip kekayaan
intelektual
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1) Prinsip
Ekonomi.
yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2) Prinsip
Keadilan.
yakni di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3) Prinsip
Kebudayaan.
yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4) Prinsip
Sosial
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
2. Klasifikasi hak kekayaan
intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
-
Paten
-
Merek
-
Varietas tanaman
-
Rahasia dagang
-
Desain industry
-
Desain tata letak sirkuit terpadu
3. Dasar hukum hak kekayaan
intelektual
a.
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
b.
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
d.
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
A. Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
-
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor
42)
-
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
B. Hak Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
-
Proses
-
hasil produksi
-
penyempurnaan dan pengembangan proses
-
penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi
Dasar Hukum HAK PATEN :
-
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
C. Hak Merk
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar
perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Istilah – Istilah Merk
:
a.
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.
Merek
jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau
jasa sejenis lainnya.
d.
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
-
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
-
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
D. Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
E. Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
sumber : http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html