KEMISKINAN
DAN UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGATASINYA
Kemiskinan adalah keadaan
dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan ,
pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat
disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses
terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global.
Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara
yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi
memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Penyebab
kemiskinan
Kemiskinan banyak dihubungkan
dengan:
- penyebab individual, atau patologis, yang melihat
kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si
miskin;
- penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan
dengan pendidikan keluarga;
- penyebab sub-budaya (subcultural), yang
menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau
dijalankan dalam lingkungan sekitar;
- penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai
akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
- penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa
kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
Upaya pemerintah
- Menjaga stabilitas harga bahan
kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat
miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan
kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus
ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga
komoditas primer
- Mendorong pertumbuhan yang
berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong
terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan
berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang
berkenaan dengan fokus ini antara lain:
• Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro
dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
• Bimbingan teknis/pendampingan dan
pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
• Pelatihan budaya, motivasi usaha
dan teknis manajeman usaha mikro
• Pembinaan sentra-sentra produksi di
daerah terisolir dan tertinggal
• Fasilitasi sarana dan prasarana
usaha mikro
• Pemberdayaan ekonomi masyarakat
pesisir
• Pengembangan usaha perikanan
tangkap skala kecil
• Peningkatan akses informasi dan
pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
• Percepatan pelaksanaan pendaftaran
tanah
• Peningkatan koordinasi
penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
- Menyempurnakan dan memperluas
cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan
untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di
kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan
pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang
berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan
perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur
Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program
pembangunan berbasis masyarakat.
- Meningkatkan akses
masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan
untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan,
kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan
fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di
Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan
beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi
keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.
- Membangun dan menyempurnakan
sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan
melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi
guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah
seperti :
• Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak
(PUA)
• Pemberdayaan sosial keluarga, fakir
miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
lainnya.
• Bantuan sosial untuk masyarakat
rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
• Penyediaan bantuan tunai bagi rumah
tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan
ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia
sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan
sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan
(PKH).
• Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan
tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/22/165519-pemerintah-rilis-enam-program-baru-
penanggulangan-kemiskinan