Simulasi KPR

Sabtu, 19 Januari 2013

Bab 3

ORGANISASI dan MANAJEMEN
BENTUK-BENTUK ORGANISASI

a.      Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
v  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
v  Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
v  Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b.     Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
v  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
v  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
v  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
v  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
v  Anggota Koperasi
v  Badan usaha Koperasi
v  Organisasi Koperasi
c.      Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
v  Penetapan anggaran dasar
v  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
v  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
v  Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
v  Pengesahan pertanggungjawaban
v  Pembagian SHU
v  Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
v  Mengelola koperasi dan anggota
v  Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
v  Menyelenggarakan rapat anggota
v  Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
v  Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
v  Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
v  Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
v  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
v  Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
v  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
v  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
v  Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
    Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
  • ·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.       Rapat Anggota
2.       Pengawas
3.       Pengurus Pengelola
  •         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  •         Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
  •          Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  •         Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :
http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14889/III.ORGANISASI+DAN+MA

Bab 2

PENGERTIAN, TUNJUAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Bagi Masyarakat Indonesia,Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
-  Co yang berarti bersama
-  Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Definisi ILO ( (Intenational Labour Office)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
•        Kumpulan orang orang
•        Bersifat sukarela
•        Mempunyai tujuan ekonomi bersama
•        Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
•        Kontribusi modal yang adil
•        Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
 Definisi DOOREN
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
 Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
Definisi MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasiadalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
ada beberapa prinsip-prinsip di indonesia yaitu:
a.Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperas
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
b.Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggotasebanding dengan jasa masingmasing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidakyang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotadengan prinsip-prinsipanggota
• Netral terhadap politik dan agama
c.Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yangdibuat-buat
• Kpemimpinan yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
• odal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkatregional, nasional maupun      internasional
f.Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuaidengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
SUMBER: http://hertidiana.blogspot.com/2012/10/bab2-pengertian-dan-prinsip-prinsip.html

Bab 1

KONSEP, ALIRAN, dan SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
1         Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
2         Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
    Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi  anggotanya.
ALIRAN-ALIRAN KOPERASI
1.       Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.       Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH LAHIRNYA  KOPERASI
          1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
          1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
          1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
          1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
          1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH KOPERASI INDONESIA
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi