PENGERTIAN, TUNJUAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Bagi Masyarakat Indonesia,Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita
sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah
darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation
terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat
disebut koperasi.
Definisi ILO ( (Intenational Labour Office)
Menurut ILO
definisi koperasi adalah sebagai berikut :
• Kumpulan
orang orang
• Bersifat
sukarela
• Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
• Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
• Kontribusi
modal yang adil
• Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi DOOREN
Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
Definisi
HATTA
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang.
Definisi MUNKNER
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasiadalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU
No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
ada beberapa
prinsip-prinsip di indonesia yaitu:
a.Prinsip Munkner
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperas
•
Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
b.Prinsip Rochdale
• Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas
modal dibatasi
• Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggotasebanding dengan jasa masingmasing anggota
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidakyang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotadengan prinsip-prinsipanggota
• Netral
terhadap politik dan agama
c.Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah
kerja terbatas
• SHU untuk
cadangan
• Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah
kerja tak terbatas
• SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung
jawab anggota terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.Prinsip ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yangdibuat-buat
•
Kpemimpinan yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
• odal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi
3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
• Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkatregional,
nasional maupun internasional
f.Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuaidengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama
antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar