BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi
1 Menurut
PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP
60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
2 Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi
pemakaian
• Koperasi
penghasil atau koperasi produksi
• Koperasi
Simpan Pinjam
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang
No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas
/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No.
60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk
Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi
Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER & KOPERASI
SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar